Ortu Siswa “Pencukur” Aop Divonis 3 Bulan

Ortu Siswa “Pencukur” Aop Divonis 3 Bulan

Jalani Masa Percobaan Selama 6 Bulan Awal \"\"MAJALENGKA - Iwan Himawan bin Santani, orang tua dari Tomy Himawan, salah satu siswa Guru Aop Saopudin yang bereaksi karena rambut anaknya dicukur dalam razia rambut di SDN Panjalin Kidul V Kecamatan Sumberjaya, dijatuhi vonis tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Dalam sidang Rabu siang (31/10) dengan agenda pembacaan putusan hakim dengan nomor putusan 126.2012.PN Majalengka, Ketua Majelis Hakim Tardi SH, didampingi hakim Anggota Ahmad Budiawan dan Ratnasari Nilam tersebut, menyatakan terdakwa Iwan Himawan terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran hukum pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun, meski dijatuhi vonis tiga bulan, Iwan tidak lantas dijebloskan ke penjara, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim sifatnya mendahulukan hukuman masa percobaan selama enam bulan. Dengan kata lain, jika selama kurun waktu enam bulan pascavonis, Iwan melakukan tindakan melanggar hukum, maka akan langsung dijatuhi masa tahanan tiga bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Mulyani SH yang menuntut Iwan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan, karena dianggap terbukti melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap Guru Aop. Usai membacakan berkas putusan yang memakan waktu lebih dari satu jam tersebut, majelis hakim menawarkan opsi banding kepada pihak terdakwa Iwan yang didampingi tiga pengacaranya yakni Mahmud Jawa SH, Gunadi Rasta SH, dan Dudi SH, serta kepada JPU. Pihak Iwan sendiri menyatakan menerima putusan majelis dan tidak berencana mengajukan banding. Sedangkan JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding, selama masa tujuh hari setelah vonis yang diberikan majelis hakim. Selain itu, Tardi juga berpesan jika hukuman yang diberikan kepada seorang yang dinyatakan bersalah semata-mata memiliki fungsi untuk mengembalikan kerukunan kehidupan hubungan bermasyarakat yang sempat rusak. Dengan demikian, baik kepada terdakwa maupun saksi korban (Aop) diharapkan bisa kembali hidup berdampingan dan merajut kembali tali silaturahmi yang sempat terputus, setelah proses hukum ini ditetapkan. Pantauan Radar, sidang putusan hakim dengan kasus yang berkaitan dengan tugas guru di sekolah ini tidak seramai biasanya, yang dihadiri oleh puluhan guru. Justru kali ini yang lebih banyak hadir adalah pendukung dari kubu Iwan Himawan. Hanya saja, petugas keamanan dari Satuan Sabhara Polres Majalengka tetap bersiaga menjaga jalannya sidang dari hal-hal dan gangguan yang tidak diinginkan. Pasalnya, semula diprediksi putusan hakim ini akan menuai protes dari kubu pendukung Guru Aop. Kubu Aop dan pendukungnya dari kalangan guru, juga hanya tampak beberapa orang saja yang menyimak jalannya persidangan. Setelah sidang ditutup oleh hakim, para pengunjung membubarkan diri dengan tertib. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: